#

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan Wewenang PPID Utama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas PPID Utama:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan.
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang tidak layak untuk dipublikasikan.
  • Menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.
  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
#

Kewenangan PPID Utama:

  • Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dadi PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
  • Menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
>